Kupas Kediri - Sorang bapak harus terusir dari rumahnya setelah kalah dalam status kepemilikan tanah. Bapak kandung harus keluar dari rumahnya sendiri dikarenakan kalah dalam persidangan melawan anak kandungnya yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Sengketa tanah antara Yantoro (80) dan anak Sudjono (52) tersebut terjadi sejak tahun 2015 lalu, dan kini dimenangkan oleh anaknya.
P. Yan adalah pengusaha di bidang transportasi truk gandeng, asetnya di kediri ada di beberapa tempat, punya hotel, dengan tetangga sangat baik dan dermawan, p.yan keturunan tionghoa tapi jiwa sosialnya sangat tinggi, makanya banyak warga sekitar situ yg menggelar aksi peduliSengketa kepemilikan rumah yang dimenangkan oleh Sudjono dengan hak tanah dan bangunan yang berada di Dusun Kolak, Kecamatan Ngadiluwih, pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.
Yantoro yang kalah dalam persidangan pergi dari rumahnya sendiri, sebelum eksekusi dilaksanakan esoknya. "Jantoro pergi tadi malam sebelum rumahnya dilakukan eksekusi pagi ini, "jelas Kuasa Hukum pengganti tergugat, Ulul Albab, SH, saat ditemui disela sela eksekusi tanah dan rumah berlangsung, Selasa (27/8/2019).
Selain itu, Ulul Albab juga mengatakan bahwa hal ini tidak benar, diluar batas kemanusiaan. Anak menggugat kepada bapaknya, apa tidak keterlaluan. Ia menjelaskan bahwa, tanah Ini dulu dibeli oleh pak Yantoro dan ada surat pernyataan dari pemilik awalnya yaitu, Ani Astutik.
"Tanah ini dibeli pak Yantoro kemudian diatasnamakan anaknya, yang nantinya bisa diharapkan sebagai anak pertama, bisa membimbing adik adiknya,” kata Ulul Albab.
Konflik antara Yantoro dengan Sudjono sendiri, berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Setelah melalui proses persidangan selama 4 tahun. Sengketa antara Yantoro dengan anaknya, bermula saat dirinya membeli tanah beserta bangunan tersebut pada 1994 silam. Yantoro memiliki bukti surat pernyataan dari pemilik asal tanah yang mengaku dibeli menggunakan uangnya.
Namun seiring berjalannya waktu, sang anak justru tega mengusir ayahnya dan mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya. Padahal, Yantoro sendiri sebenarnya hanya ingin menempati rumah tersebut sampai akhir hayatnya dan tidak berniat memilikinya.
“Tanah dan bangunan ini memang akan di berikan kepada Sudjono anaknya. Tetapi saya hanya ingin tinggal sampai saya mati. Karena di tempat inilah, saya menjalani usaha. Toh, nantinya tetap akan saya berikan kepada Ajong. Tetapi, kok tega saya diusir seperti ini,” kata Yantoro.
Ulul Albab menambahkan, Yantoro tidak mengetahui motiv anaknya bersikeras untuk mengusirnya. Dia hanya berdoa, supaya anak sulungnya tersebut segera sadar, bahwa perbuatannya adalah salah.
Terpisah, pelaksana Eksekusi tanah dan bangunan dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Kab Kediri Suhadak, mengatakan, Kita sebagai penerima delegasi dari PN Kota Kediri, karena obyeknya di Kab Kediri, dengan nomor perkara 2 Pdt X.2009 PN Kdr, antara Soedjono Yantoro selaku penggugat 1 Erlinawati selalu penggugat 2 melawan Jantoro selaku tergugat.
"Sesuai amaran keputusan, yang berada di Dusun Kolak, RT 03 RW 01, Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih, tanah dan bangunan berdasarkan sertifikat hak milk nomor :916 desa Wonorejo seluas 1885, yang kedua 961 seluas 713, nomor sertifikat hak milik nomor 918 seluas 385, nomor 919 desa Wonorejo seluas 690m2, kelima sertifikat nomor 920 seluas 437 m2, yang keenam sertifikat hak milik nomor 923 seluas 2355 m2, kurang lebih kalau ditotal luasnya sekitar 6000m2, "bebernya.
Dari pantuan dilokasi tempat eksekusi tanah dan bangunan yang berada di Dusun Kolak, nampak terlihat aksi simpatik warga setempat, melakukan aksi damai dengan membawa banner bertuliskan "Kenapa Bapak Kamu Sendiri kamu Usir Tuhan akan melanatmu dan juga tulisan Jangan Pergi Pak Yantoro ini tanah yang kamu beli dengan Uangmu Sendiri".





